Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|
KEPALA DESA
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan pembangunan;
c. Pembinaan Kemasyarakatan;
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Kepala Desa berwenang :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan. APBDes;
6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.