Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

KEPALA DESA 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA 

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan      kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. Pelaksanaan pembangunan;

c. Pembinaan Kemasyarakatan;

d. Pemberdayaan masyarakat; dan 

e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

WEWENANG KEPALA DESA 

Kepala Desa berwenang :

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

4. Menetapkan Peraturan Desa;

5. Menetapkan. APBDes;

6. Membina kehidupan masyarakat Desa;

7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;

13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;

14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.