Sejarah Desa

SEJARAH DESA

Dahulunya sekitar tahun 1950 Pemerintahan Desa Marabau merupakan satu kesatuan dengan desa Toboh Palabah, yang bernama Toboh Marabau, dibidang Pemerintahan Desa banyak dikendalikan oleh warga yang berdomili di Desa Toboh Palabah sedangkan dibidang sosial dan kemasyarakatan diarahkan ke Desa Marabau yang diberi nama daerah Toboh Palabah, sehingga pada tahun 1950 tersebut terjadilah kecemburuan terhadap pemerataan pembangunan antara daerah Toboh Palabah dan Rimbo (Desa Marabau).

Maka dari itu pemuka masayarakat yang ada di daerah rimbo brontak terhadap kesenjangan pembangunan yang dilakasankan oleh pemerintahan desa Toboh Palabah sehingga daerah rimbo memisahkan diri dari desa Toboh Palabah, daerah Rimbo diberi nama Desa Marabau, sebab di daerah rimbo dulunya banyak tumbuh pohon “Marabau” sampai tahun 1980 tapi kata Marabau itu adalah bahasa Indonesia dan tokoh Masayarakat Marabau ingin menggantikannya dengan bahasa Minang yaitu Marabau, maka sejak tahun 1980 desa Marabau menjadi desa Marabau dan tahun 1992 dirubah lagi menjadi Desa Marabau saat sekarang ini.

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilkai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penanggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggugjawaban, dan pengawasan keuangan desa.Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah pereturan perundang-undangan yang berlaku,salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahubn 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riilmasyarakat, setiap tahun Pemerintahan Desa berasama Badan Pemusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunan dimulai dari lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya.APBDes di dalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.

Dahulunya sekitar tahun 1950 Pemerintahan Desa Marabau merupakan satu kesatuan dengan desa Toboh Palabah, yang bernama Toboh Marabau, dibidang Pemerintahan Desa banyak dikendalikan oleh warga yang berdomili di Desa Toboh Palabah sedangkan dibidang sosial dan kemasyarakatan diarahkan ke Desa Marabau yang diberi nama daerah Toboh Palabah, sehingga pada tahun 1950 tersebut terjadilah kecemburuan terhadap pemerataan pembangunan antara daerah Toboh Palabah dan Rimbo (Desa Marabau).

Maka dari itu pemuka masayarakat yang ada di daerah rimbo brontak terhadap kesenjangan pembangunan yang dilakasankan oleh pemerintahan desa Toboh Palabah sehingga daerah rimbo memisahkan diri dari desa Toboh Palabah, daerah Rimbo diberi nama Desa Marabau, sebab di daerah rimbo dulunya banyak tumbuh pohon “Marabau” sampai tahun 1980 tapi kata Marabau itu adalah bahasa Indonesia dan tokoh Masayarakat Marabau ingin menggantikannya dengan bahasa Minang yaitu Marabau, maka sejak tahun 1980 desa Marabau menjadi desa Marabau dan tahun 1992 dirubah lagi menjadi Desa Marabau saat sekarang ini.

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilkai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penanggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggugjawaban, dan pengawasan keuangan desa.Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah pereturan perundang-undangan yang berlaku,salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahubn 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riilmasyarakat, setiap tahun Pemerintahan Desa berasama Badan Pemusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunan dimulai dari lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya.APBDes di dalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.