Musrenbang RKP Desa Marabau

  • Dec 12, 2023
  • Webadmin Marabau

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Tujuannya membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Marabau, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Camat Pariaman Selatan dlam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan ibu Anggia Latifa, turut hadir juga Tim Verifikasi. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala desa Marabau Ardison Arbi, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Marabau, Perangkat Desa Marabau, Kader Kesehatan Marabau, Pendamping desa, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini  bersumber dari APBDESA Tahun 2023

Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu 

  1. Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024.
  2. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024
  3. Pemilihan dan penetapan delegasi desa