Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Urusan Pemerintahan:
- Pengumpulan dan pengolahan data yang berhubungan dengan bidang tugas sebagai bahan acuan dalam rangka pembinaan masyarakat dan pembinaan wilayah
- Pelaksanaan tugas-tugas keagrarian sesuai dengan wewenangnya.
- Pelaksanaan administrasi kependudukan yang meliputi: meninggal, lahir, datang dan pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Pengumpulan dan pengolahan data bidang ketentraman dan ketertiban dan menginventaris potensi masyarakat dalam rangka memperkecil akibat bencana dan melaksnakan pembinaan keamanan dan ketertiban.
- Pelaksanaan segala urusan dalam rangka membina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat,
- Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar warga
- Pengumpulan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan pemungutan pajak-pajak daerah seperti PBB dan pajak serta retribusi daerah lainnya sesuai dengan ketentuan
- Penginvetarisasian segala permasalahan yang berhubungan dengan tugas dan menyusun laporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan Kepala Desa