Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai YENI EFRITA
NIP: -

             Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan:

  1.  Pendataan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat.
  2. Pengolahan data jumlah dan jenis produksi perekonomian dan distribusi
  3. Pelaksnaan pembinaan terhadap perekonomian seperti koperasi, usaha kecil, industri kecil, industry rumah tangga, dan lain-lain jenis kegiatan kegiatan perekonomian. Dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
  5. Pelaksanaan segala usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
  6. Pendataan terhadap jumlah dan jenis bantuan yang ada di desa
  7. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa
  8. Penyusunan rencanan strategis pengembangan sarana dan prasarana perekonomian
  9. Penginvenatarisasian segala permasalahan yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan dan menyusun rencana pemecahannya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.