Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai YENI EFRITA |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan:
- Pendataan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat.
- Pengolahan data jumlah dan jenis produksi perekonomian dan distribusi
- Pelaksnaan pembinaan terhadap perekonomian seperti koperasi, usaha kecil, industri kecil, industry rumah tangga, dan lain-lain jenis kegiatan kegiatan perekonomian. Dan pemberdayaan masyarakat.
- Pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksanaan segala usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
- Pendataan terhadap jumlah dan jenis bantuan yang ada di desa
- Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa
- Penyusunan rencanan strategis pengembangan sarana dan prasarana perekonomian
- Penginvenatarisasian segala permasalahan yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan dan menyusun rencana pemecahannya.
- Pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
- Pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.