Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: -
NIP: -

             Tugas Pokok dan Fungsi Urusan Umum:

  1. Pelaksanaan administrasi desa.
  2. Pengumpulan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  3. Pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan
  4. Pengelolaan keuangan desa
  5. Penerimaan dan penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah desa
  6. Penyusun rencana penggunaan uang
  7. Pelaksanan penataan administrasi keuangan desa
  8. Pelaksanaan pengelolaan barang-barang inventaris dan kekayaan desa
  9. Pelaksanaan pemeliharaan inventaris desa
  10. Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan bidang tugas berdasarkan ketentuan dan petunjuk serta kebijakan Kepala Desa.