Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi Urusan Umum:
- Pelaksanaan administrasi desa.
- Pengumpulan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan
- Pengelolaan keuangan desa
- Penerimaan dan penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah desa
- Penyusun rencana penggunaan uang
- Pelaksanan penataan administrasi keuangan desa
- Pelaksanaan pengelolaan barang-barang inventaris dan kekayaan desa
- Pelaksanaan pemeliharaan inventaris desa
- Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan bidang tugas berdasarkan ketentuan dan petunjuk serta kebijakan Kepala Desa.