Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :
1. Pengurusan administrasi keuangan;
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Serta pelaksanaan funsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.