Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN  

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :

1. Pengurusan administrasi keuangan;

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

Serta pelaksanaan funsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.